Pasardana.id - Terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, bahwa Kepala Desa Kohod beserta para staf-nya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Menteri Trenggono