Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 Tahun 2025. Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakuka