Pasardana.id – Pembelian gas elpiji 3 kg atau biasa dikenal dengan sebutan gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut akan mulai berlaku tahun depan, yakni 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada awak media di Istana Kepresidenan