Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Is