Pasardana.id - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah sejak Senin (2/6/2025). Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para p