Foto: shutterstock Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana, termasuk judol. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana m