Foto: Andhika Prasetia/detikcom Jakarta Anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dika