Ilustrasi hewan kurban.Foto: Muhajir Arifin Jakarta Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Masyarakat pun berbondong-bondong membeli hewan kurban, seperti sapi, domba, dan kambing. Lantas, apakah transaksi jual beli hewan kurban dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak